Diberdayakan oleh Blogger.
Cool Neon Green Outer Glow Pointer

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI, ANDA BOLEH NIKMATI SEMUA YANG KAMI SEDIAKAN SECARA GRATIS

Rabu, 15 Juni 2011

PERSYARATAN PENDAFTARAN

PERSYARATAN PENERIMAAN CALON SISWA BARU DI SD NEGERI 5 MASOHI

Ø  USIA MINIMAL 6 TAHUN
Ø  MEMBAWA FOTO COPY AKTE KELAHIRAN 1 LEMBAR
Ø  PASS FOTO 3 X 4 SEBANYAK 3 LEMBAR
Ø  CALON SISWA DIBAWA SERTA OLEH ORANG TUA SAAT PENDAFTARAN
Ø  DIPRIORITASKAN BAGI YANG LULUSAN TK BEBAS TES
Ø  BAGI YANG TIDAK BERIJAZAH TK AKAN DI UJI MENGEJA KATA/KALIMAT
Ø  PENERIMAAN MAKSIMAL 60 SISWA, TERDIRI DARI DUA ROMBONGAN BELAJAR


WAKTU PENDAFTARAN :
Mulai Tanggal 27 Juni sampai dengan tanggal 2 Juli 2011
Pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIT

TEMPAT PENDAFTARAN :
Kantor SD Negeri 5 Masohi
Jl. Pala Kelurahan Namaelo-Masohi
Telp. (0914) 22079

Bagi calon siswa yang telah lulus seleksi, akan mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) selama 1 Minggu, ini dilakukan agar siswa dapat mengenal lebih dekat keadaan lingkungan sekolah beserta para tenaga pendidiknya.


Menggandeng tangan, Membuka pikiran

Menyentuh hati, Membentuk masa depan
Bersama SD Negeri 5 Masohi
Kita Bisa....!!!

[ Read More... ]

Senin, 06 Juni 2011

NJONG MASOHI: NILAI-NILAI BUDAYA MALUKU

NJONG MASOHI: NILAI-NILAI BUDAYA MALUKU: "Nilai-nilai sosial budaya yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Maluku merupakan salah satu modal dasar bagi peningkatan persatua..."

[ Read More... ]

NJONG MASOHI: SEKILAS SEJARAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NUSA INA

NJONG MASOHI: SEKILAS SEJARAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NUSA INA: "Dilihat dari Stadiun Nusantara Masohi Wah.. Mirip Bangat Ama Hollywood Maklum Nih dah waktu maghrib.. pada sholat semua....."

[ Read More... ]

NJONG MASOHI: NILAI-NILAI BUDAYA MALUKU

NJONG MASOHI: NILAI-NILAI BUDAYA MALUKU: "Nilai-nilai sosial budaya yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Maluku merupakan salah satu modal dasar bagi peningkatan persatua..."

[ Read More... ]

Rabu, 12 Januari 2011

PROFIL

PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGAH
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN KOTA MASOHI
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 MASOHI
Jln. Pala-Masohi,  ' (0914) 22079, Email : sdnegeri5.masohi@gmail.com KP. 97511

PROFIL SEKOLAH

a.         Nama Sekolah                              : SD Negeri 5 Masohi
b.         Alamat                                         : Jalan Pala
c.         Desa/Kecamatan                         : Namaelo/Kota Masohi
d.        Kabupaten/Kota                           : Maluku Tengah
e.         Provonsi                                       : Maluku
f.          Nomor Telepon                            : 0914 – 22079
g.         Kode Pos                                     : 97511
h.         NSS / NSM / NDS                       : 101170201036
i.           Jenjang Akreditasi                       : B
j.           Tahun didirikan                            : 1982
k.         Tahun Beroperasi                         : 1984
l.           Kepemilikan Tanah                      : Pemerintah
a.         Status Tanah                                     : Hak Pakai
b.        Luas Tanah                            : 4000 m2
m.       Status Bangunan                         : Pemerintah
a.         Luas Seluruh Bangunan        : 744 m2

*    Keadaan Siswa Pada SD Negeri 5 Masohi 2 Tahun Terakhir

Dowload File Lengkapnya : Download

[ Read More... ]

Selasa, 11 Januari 2011

PP. No. 53 Tahun 2010





PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.  Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2.    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3.  Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
4.    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
5.  Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
6.  Upaya . . .



Download selengkapnya => Download

[ Read More... ]

Senin, 10 Januari 2011

LAPORAN PENGGUNAAN DANA SDSN



PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGAH
UPT PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN KOTA MASOHI
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 MASOHI
Jln. Pala – Masohi Tlp. (0914) 22079  * : sdnegeri5.masohi@gmail.com KP. 91511­


LAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL SDSN TAHUN 2010



Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                   :    NY. S. LATUCONSINA, S.PdI
Jabatan                :    Kepala SD Negeri 5 Masohi
Alamat                 :    Jln. Mr. J. Latuharhary
Telepon/HP         :    (0914) 22079 / 0852 4350 4757

Dalam hal ini bertindak atas nama Sekolah Dasar Negeri 5 Masohi menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami telah menerima Dana Bantuan Sosial Sekolah Standar Nasional tahun 2010 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan proposal yang kami ajukan dan surat perjanjian.
Berikut ini kami sampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial beserta semua bukti (kuitansi dan Surat Setoran Pajak).


                                                                                Masohi, 31 Desember 2010
         Mengetahui,
   Ketua Komite Sekolah                                                    Kepala Sekolah



 Ir. LUTFI RUMBIA                                      Ny. S. LATUCONSINA, S.PdI
                                                                                          NIP. 19520114 198404 2 001

I.                   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dan adanya pemetaan sekolah menjadi sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri, maka setiap sekolah masih tergolong kategori standar diharuskan untuk memenuhi kedelapan aspek standar yang telah ditentukan dalam SNP tersebut untuk menjadi sekolah standar nasional (SSN). Untuk memudahkan bagi sekolah maupun masyarakat pada umumnya dalam memahami bagaimana wujud sekolah yang telah memenuhi SNP diperlukan contoh nyata,  berupa keberadaan Sekolah Standar Nasional.
Adapun Dana Batuan Sosial tersebut  dialokasikan untuk :
a.       Melengkapi fasilitas/kebutuhan sekolah dalam rangka meningkatkan layanan pendidikan / pembelajaran yang lebih baik kepada siswa sesuai dengan apa yang tergambar dalam RKAS.
b.      Menunjang tercapainya peningkatan mutu lulusan Sekolah Dasar Negeri 5 Masohi sesuai dengan tuntutan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan dalam delapan standar pendidikan.
c.       Mendorong sekolah untuk melaksanakan manajemen berbasis sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
d.      Mendorong terwujudnya good governance dan akuntabilitas penyetaraan pendidikan.
e.       Mendorong dan meninkgatkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
f.       Memberikan dukungan sekaligus ransangan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya-upaya pembangunan pendidikan di daerah.

B.     Tujuan
Setelah ditetapkannya SD Negeri 5 Masohi sebagai sekolah penerima Dana Bantuan Sosial SDSN, maka berkewajiban untuk membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan antara lain meliputi pengembangan, pelaksanaan, dan kendala dalam penyelenggaraan Dana Bantuan Sosial SDSN.

 II.      PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A.    Program Pekerjaan Bantuan Sosial SDSN
Setelah di cairkan Dana Bantuan Sosial SDSN bagi SD Negeri 5 Masohi, maka dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang dibuat dalam proposal dan ketentuan yang sudah di tentukan,

B.     Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan selama 90 ( sembilan puluh ) hari yang di mulai pada tanggal           oktober sampai dengan 31 desember -2010.
C.     Pengunaaan Dana Bantuan Sosial
1.      Jumlah dana
Jumlah dana bantuan sosial sekolah standar nasional yang di terima dari Direktorat Pembinaan TK SD Dirjen Manajemen Dikdesmen Jakarta sebesar Rp 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah )
2.      Rincian penggunaan biaya secara keseluruhan adalah sebagai berikut:

Download File Lengkapnya : Download

[ Read More... ]

Translate

Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian

Album Foto Kami

Reader Community

 

Katanya Temen Nih

Site Info

Friend Link

This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Njong Masohi